Cover Media Indonesia Minggu 10 01 2021

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sepertinya akan menimbulkan keengganan sebagian masyarakat untuk melakukan perjalanan udara beberapa minggu ke depan setelah kejadian. Hal ini tentu berdampak pada upaya pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), terutama untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan dilakukan per tanggal 11 - 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diambil karena kecenderungan meningkatnya kasus Covid-19 yang menimbulkan status pandemi menjadi berkepanjangan. 

Di awal tahun 2020 lalu pernah diprediksi bahwa pandemi ini dapat mulai menunjukkan trend berakhir di bulan Oktober dan benar-benar berakhir di bulan Desember. Upaya PSBB juga pernah diambil kebijakannya di bulan Maret 2020, lalu kebijakan pembatalan libur panjang lebaran di pertengahan tahun, serta terus menggencarkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Memakai masker). Tapi di tengah perjalanannya, kebijakan pelaksanaan New Normal diambil, yang ditujukan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat agar tidak terpuruk. 

Era New Normal sepertinya tidak begitu efektif. Sebagian masyarakat sudah kehilangan rasa takut akan adanya pandemi ini. Mereka seolah sudah terbiasa dengan kondisi yang ada. Kebiasaan baru yang seharusnya diterapkan tidak dijalankan. Yang seharusnya menjaga jarak, tidak dilakukan. Nekad bergerombol dan membuat kerumunan di acara-acara pesta dan sebangsanya. Kebiasaan cuci tangan pun mulai diabaikan. Tempat-tempat cuci tangan yang disediakan di sarana-sarana umum seolah hanya tinggal pajangan belaka, bahkan cenderung mengering, seolah tidak pernah dipakai. Apalagi penggunaan masker yang standar sesuai yang direkomendasikan pun semakin tidak dipedulikan. “Mengenakan masker” memang dilakukan, tetapi mengenakannya tidak secara benar, tidak menutupi hidung dan mulut seperti yang dianjurkan. 
 
Kemudian adanya cuti bersama maulud Nabi Muhammad s.a.w yang dirangkai dengan libur panjang di akhir bulan Oktober 2020 juga ternyata menimbulkan dugaan kuat terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 setelah masa tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah harus mengambil kebijakan untuk meniadakan lagi cuti bersama yang dirangkai libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021. Padahal sedianya cuti panjang ini merupakan penangguhan cuti panjang lebaran yang sudah ditiadakan di pertengahan tahun 2020.